Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Komite Penempatan Dokter Spesialis yang selanjutnya disingkat KPDS adalah komite yang membantu Menteri dalam rangka penempatan dokter spesialis melalui Wajib Kerja Dokter Spesialis.
2. Wajib Kerja Dokter Spesialis adalah penempatan dokter spesialis di Rumah Sakit milik Pemerintah dan pemerintah daerah.
3. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
4. Kepala Badan adalah kepala badan pada Kementerian Kesehatan yang memiliki tugas dan tanggung jawab di bidang pengembangan dan pemberdayaan sumber daya manusia kesehatan.