SUSUNAN ORGANISASI
Organisasi RSK Dr. Rivai Abdullah terdiri atas:
a. Direktorat Pelayanan; dan
b. Direktorat Keuangan, Sumber Daya Manusia, dan Umum.
Bagian Pertama Direktorat Pelayanan
(1) Direktorat Pelayanan mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan pelayanan medik, keperawatan, dan rehabilitasi.
(2) Direktorat Pelayanan dipimpin oleh seorang Direktur.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Direktorat Pelayanan menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana pengelolaan, kebutuhan, dan pengembangan pelayanan medik, keperawatan, dan rehabilitasi;
b. koordinasi dan pelaksanaan kegiatan pelayanan medik, keperawatan, dan rehabilitasi; dan
c. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pelayanan medik, keperawatan, dan rehabilitasi.
Direktorat Pelayanan terdiri atas:
a. Bidang Medik;
b. Bidang Keperawatan;
c. Bidang Rehabilitasi; dan
d. Kelompok Jabatan Fungsional.
Bidang Medik mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan pelayanan medik dan penunjang medik.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Bidang Medik menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan penyusunan rencana pelayanan medik dan penunjang medik;
b. penyiapan koordinasi pelaksanaan pelayanan medik dan penunjang medik; dan
c. pemantauan dan evaluasi pelayanan medik dan penunjang medik.
Bidang Medik terdiri atas:
a. Seksi Pelayanan Medik; dan
b. Seksi Penunjang Medik.
(1) Seksi Pelayanan Medik mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana pelayanan, koordinasi pelayanan, pemantauan, dan evaluasi pelayanan medik.
(2) Seksi Penunjang Medik mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana pelayanan, koordinasi pelayanan, pemantauan, dan evaluasi penunjang medik.
Bidang Keperawatan mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan pelayanan keperawatan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Bidang Keperawatan menyelenggarakan fungsi:
a penyiapan penyusunan rencana pelayanan keperawatan;
b penyiapan koordinasi pelaksanaan pelayanan keperawatan; dan c pemantauan dan evaluasi pelayanan keperawatan.
Bidang Keperawatan terdiri atas:
a Seksi Keperawatan Rawat Jalan; dan b Seksi Keperawatan Rawat Inap.
(1) Seksi Keperawatan Rawat Jalan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana pelayanan, koordinasi pelayanan, pemantauan, dan evaluasi rawat jalan.
(2) Seksi Keperawatan Rawat Inap mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana pelayanan, koordinasi pelayanan, pemantauan, dan evaluasi rawat inap.
Bidang Rehabilitasi mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan pelayanan rehabilitasi.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Bidang Rehabilitasi menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan penyusunan rencana pelayanan rehabilitasi medik, karya, dan sosial medik;
b. penyiapan koordinasi pelaksanaan pelayanan rehabilitasi medik, karya, dan sosial medik; dan
c. pemantauan dan evaluasi pelayanan rehabilitasi medik, karya, dan sosial medik.
Bidang Rehabilitasi terdiri atas:
a. Seksi Rehabilitasi Medik; dan
b. Seksi Rehabilitasi Karya dan Sosial Medik.
(1) Seksi Rehabilitasi Medik mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana pelayanan, koordinasi pelayanan, pemantauan dan evaluasi rehabilitasi medik.
(2) Seksi Rehabilitasi Karya dan Sosial Medik mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana pelayanan, koordinasi pelayanan, pemantauan, dan evaluasi rehabilitasi karya dan sosial medik.
(1) Direktorat Keuangan, Sumber Daya Manusia, dan Umum mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan keuangan, sumber daya manusia, dan umum.
(2) Direktorat Keuangan, Sumber Daya Manusia, dan Umum dipimpin oleh seorang Direktur.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 Direktorat Keuangan, Sumber Daya Manusia, dan Umum menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana pengelolaan keuangan, sumber daya manusia, dan umum;
b. koordinasi dan pelaksanaan pengelolaan keuangan, sumber daya manusia, dan umum; dan
c. pemantauan dan evaluasi pengelolaan keuangan, sumber daya manusia, dan umum.
Direktorat Keuangan, Sumber Daya Manusia dan Umum terdiri atas:
a. Bagian Keuangan;
b. Bagian Sumber Daya Manusia;
c. Bagian Umum; dan
d. Kelompok Jabatan Fungsional.
Bagian Keuangan mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan keuangan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Bagian Keuangan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan koordinasi penyusunan rencana, program, dan anggaran;
b. pelaksanaan urusan perbendaharaan dan mobilisasi dana; dan
c. pelaksanaan urusan akuntansi dan pelaporan keuangan.
Bagian Keuangan terdiri atas:
a. Subbagian Perencanaan dan Anggaran;
b. Subbagian Perbendaharaan dan Mobilisasi Dana; dan
c. Subbagian Akuntansi.
(1) Subbagian Perencanaan dan Anggaran mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi penyusunan rencana, program, dan anggaran.
(2) Subbagian Perbendaharaan dan Mobilisasi Dana mempunyai tugas melakukan urusan perbendaharaan dan penyiapan bahan mobilisasi dana.
(3) Subbagian Akuntansi mempunyai tugas melakukan urusan akuntansi dan pelaporan keuangan.
Bagian Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan administrasi dan pengembangan sumber daya manusia serta pendidikan dan penelitian rumah sakit.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, Bagian Sumber Daya Manusia menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan pengadaan, administrasi, dan mutasi sumber daya manusia RSK Dr. Rivai Abdullah;
b. pelaksanaan analisa jabatan, kesejahteraan dan pengembangan sumber daya manusia RSK Dr. Rivai Abdullah; dan
c. pelaksanaan pendidikan dan pelatihan serta penelitian dan pengembangan RSK Dr. Rivai Abdullah.
Bagian Sumber Daya Manusia terdiri atas:
a. Subbagian Administrasi Sumber Daya Manusia;
b. Subbagian Pengembangan Sumber Daya Manusia; dan
c. Subbagian Pendidikan dan Penelitian.
(1) Subbagian Administrasi Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pengadaan, administrasi dan mutasi sumber daya manusia.
(2) Subbagian Pengembangan Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan analisa jabatan, kesejahteraan dan pengembangan sumber daya manusia.
(3) Subbagian Pendidikan dan Penelitian mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pendidikan dan pelatihan serta penelitian dan pengembangan.
Bagian Umum mempunyai tugas melaksanakan urusan tata usaha, hubungan masyarakat, rumah tangga, dan perlengkapan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan urusan tata usaha dan hubungan masyarakat;
b. pelaksanaan urusan rumah tangga dan perlengkapan; dan
c. penyiapan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan rumah sakit.
Bagian Umum terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha dan Hubungan Masyarakat;
b. Subbagian Rumah Tangga dan Perlengkapan; dan
c. Subbagian Evaluasi dan Pelaporan.
(1) Subbagian Tata Usaha dan Hubungan Masyarakat mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha dan hubungan masyarakat.
(2) Subbagian Rumah Tangga dan Perlengkapan mempunyai tugas melakukan urusan rumah tangga dan perlengkapan.
(3) Subbagian Evaluasi dan Pelaporan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan rumah sakit.