Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2026 tentang KEJADIAN LUAR BIASA, WABAH, DAN KRISIS KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengawasan karantina kesehatan terhadap lingkungan dilakukan terhadap lingkungan pada Pintu Masuk dan pelabuhan atau bandar udara yang melayani lalu lintas domestik yang berpotensi atau diduga memiliki faktor risiko penyakit dan/atau masalah kesehatan. (2) Pengawasan karantina kesehatan terhadap lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui pemeriksaan fisik faktor risiko penyakit dan/atau masalah kesehatan pada media lingkungan. (3) Media lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi: a. air; b. udara; c. tanah; d. pangan; e. sarana dan bangunan; f. vektor dan binatang pembawa penyakit; dan g. media lingkungan lain. (4) Pemeriksaan fisik faktor risiko penyakit dan/atau masalah kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) termasuk pengawasan terhadap pengelolaan limbah dan radiasi. (5) Pengawasan karantina kesehatan terhadap lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh: a. penyelenggara atau pengelola/penanggung jawab lingkungan untuk pengawasan internal; dan b. Petugas Karantina Kesehatan untuk pengawasan eksternal. (6) Penyelenggara atau pengelola/penanggung jawab lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a, wajib melaporkan hasil pemeriksaan kepada unit pelaksana teknis Kementerian di bidang karantina kesehatan. (7) Pengawasan karantina kesehatan terhadap lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara rutin dan berkelanjutan untuk memastikan parameter kualitas lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (8) Pemenuhan parameter kualitas lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilakukan sebagai upaya untuk mewujudkan pelabuhan, bandar udara, dan pos lintas batas negara yang sehat. (9) Dalam hal hasil pengawasan karantina kesehatan terhadap lingkungan tidak memenuhi parameter kualitas lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (7), Petugas Karantina Kesehatan memberikan rekomendasi kepada penyelenggara atau pengelola/penanggung jawab lingkungan untuk melakukan tindakan penanggulangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda