Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2026 tentang KEJADIAN LUAR BIASA, WABAH, DAN KRISIS KESEHATAN
Teks Saat Ini
(1) Setiap Orang yang membawa barang bawaan atau nakhoda, kapten penerbang, atau pengemudi kendaraan darat yang membawa kargo atau barang dalam Alat Angkut wajib menyampaikan Dokumen Karantina Kesehatan dan dokumen kesehatan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4) huruf c sebelum atau pada saat kedatangan kepada Petugas Karantina Kesehatan.
(2) Pengawasan pada barang bawaan, kargo, atau barang dalam Alat Angkut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui pemeriksaan Dokumen Karantina Kesehatan dan dokumen kesehatan lainnya serta pemeriksaan Faktor Risiko Kesehatan.
(3) Pemeriksaan Faktor Risiko Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
a. jenazah dan/atau abu jenazah;
b. kerangka manusia;
c. materi biologis dan spesimen klinis;
d. obat, makanan, kosmetik, alat kesehatan, dan bahan adiktif; dan/atau
e. barang lainnya yang memiliki Faktor Risiko Kesehatan.
(4) Pemeriksaan Faktor Risiko Kesehatan berupa jenazah dan/atau abu jenazah sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf a, dilakukan melalui pemeriksaan surat keterangan kematian dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan untuk memastikan penyebab kematian.
(5) Dalam hal surat keterangan kematian sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) menerangkan kematian disebabkan oleh penyakit menular dan/atau Faktor Risiko Kesehatan yang berpotensi KLB, pengangkutan jenazah harus memenuhi ketentuan persyaratan paling sedikit:
a. melakukan pembalsaman (pengawetan) pada jenazah; dan
b. membungkus/melapisi peti jenazah dengan bahan anti air.
(6) Terhadap hasil pengawasan karantina kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Petugas Karantina Kesehatan memberikan rekomendasi kepada agen pelayaran, maskapai penerbangan, atau agen kendaraan darat untuk melakukan tindakan penanggulangan sesuai Faktor Risiko Kesehatan yang ditemukan.
(7) Agen pelayaran, maskapai penerbangan, atau agen kendaraan darat yang menolak melaksanakan rekomendasi tindakan penanggulangan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis dan/atau denda administrasi.
(8) Pemeriksaan Faktor Risiko Kesehatan berupa materi biologis dan spesimen klinis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c, harus dilengkapi dengan surat persetujuan alih material sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
