Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2026 tentang KEJADIAN LUAR BIASA, WABAH, DAN KRISIS KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap Orang yang: a. datang dari negara endemis, negara terjangkit, dan/atau negara yang mewajibkan adanya pemberian kekebalan atau profilaksis; atau b. berangkat ke negara endemis, negara terjangkit, dan/atau negara yang mewajibkan adanya pemberian kekebalan atau profilaksis, dan tidak memiliki sertifikat vaksinasi internasional yang masih berlaku, wajib dilakukan pemberian kekebalan atau profilaksis. (2) Pemberian kekebalan atau profilaksis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan di unit pelaksana teknis Kementerian di bidang karantina kesehatan sebagai sentra vaksinasi internasional. (3) Pemberian kekebalan atau profilaksis dapat juga dilakukan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang telah memiliki surat persetujuan dari Menteri. (4) Sentra vaksinasi internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat menyediakan jenis vaksin dan obat profilaksis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda