Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2026 tentang KEJADIAN LUAR BIASA, WABAH, DAN KRISIS KESEHATAN
Teks Saat Ini
(1) Setiap Orang wajib menyampaikan Dokumen Karantina Kesehatan dan dokumen kesehatan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4) huruf b angka 2 sebelum atau pada saat keberangkatan di Pintu Masuk dan pelabuhan atau bandar udara yang melayani lalu lintas domestik keberangkatan kepada Petugas Karantina Kesehatan.
(2) Pengawasan pada Orang sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan melalui kegiatan pemeriksaan Dokumen Karantina Kesehatan dan dokumen kesehatan lainnya serta pemeriksaan Faktor Risiko Kesehatan.
(3) Dalam hal hasil pengawasan Faktor Risiko Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditemukan:
a. orang yang sakit atau tidak memenuhi persyaratan kesehatan penerbangan atau pelayaran;
b. Dokumen Karantina Kesehatan yang tidak berlaku;
dan/atau
c. penyakit dan/atau masalah kesehatan potensi KLB, Petugas Karantina Kesehatan melakukan pemeriksaan lebih lanjut dan tindakan penanggulangan sesuai indikasi yang ditemukan, dan berkoordinasi dengan petugas yang berwenang di kementerian/lembaga terkait.
(4) Dalam hal orang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a merupakan warga negara asing, Petugas Karantina Kesehatan menerbitkan rekomendasi yang ditujukan kepada pejabat yang berwenang di bidang imigrasi berupa:
a. penundaan keberangkatan; dan/atau
b. perpanjangan dokumen izin tinggal di INDONESIA.
(5) Orang yang tidak memenuhi ketentuan persyaratan kesehatan penerbangan/pelayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dan menolak dilakukan tindakan penanggulangan dan/atau ditemukan Dokumen Karantina Kesehatan yang tidak berlaku sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dikenai sanksi administratif.
(6) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (5) berupa denda administratif dan/atau tindakan penanggulangan karantina secara paksa.
Koreksi Anda
