Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2026 tentang KEJADIAN LUAR BIASA, WABAH, DAN KRISIS KESEHATAN
Teks Saat Ini
(1) Setiap Orang wajib menyampaikan Dokumen Karantina Kesehatan dan dokumen kesehatan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4) huruf b angka 1 sebelum atau pada saat kedatangan di Pintu Masuk dan pelabuhan atau bandar udara yang melayani lalu lintas domestik keberangkatan kepada Petugas Karantina Kesehatan.
(2) Pengawasan pada Orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui pemeriksaan Dokumen Karantina Kesehatan dan dokumen kesehatan lainnya serta pemeriksaan Faktor Risiko Kesehatan.
(3) Dalam hal hasil pengawasan Faktor Risiko Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditemukan Orang yang sakit dan/atau memiliki gejala klinis yang ditetapkan sebagai suspek, Petugas Karantina Kesehatan melakukan pemeriksaan medis dan tindakan penanggulangan.
(4) Tindakan penanggulangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) juga dilakukan terhadap Orang yang kontak erat dengan suspek.
(5) Terhadap Orang yang tidak kontak erat dengan suspek, Petugas Karantina Kesehatan memberikan kartu kewaspadaan kesehatan.
(6) Kartu kewaspadaan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) merupakan kartu dalam bentuk elektronik atau nonelektronik yang memuat keterangan tentang riwayat kesehatan yang diberikan kepada pelaku perjalanan dengan tujuan untuk mempermudah pelacakan kasus penyakit.
(7) Dalam hal suspek atau Orang yang kontak erat dengan suspek sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) menolak untuk dilakukan tindakan penanggulangan, dikenakan sanksi berupa:
a. bagi warga negara INDONESIA diberikan denda administratif; dan
b. bagi warga negara asing dilakukan penerbitan surat rekomendasi penolakan masuk ke wilayah INDONESIA yang ditujukan kepada pejabat yang berwenang di bidang imigrasi.
(8) Selain dilakukan pengawasan terhadap orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pengawasan juga dilakukan terhadap pelintas batas negara di pos lintas batas negara.
Koreksi Anda
