Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2026 tentang KEJADIAN LUAR BIASA, WABAH, DAN KRISIS KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal tindakan penanggulangan tidak dapat dilakukan di Pintu Masuk dan pelabuhan atau bandar udara yang melayani lalu lintas domestik keberangkatan, Petugas Karantina Kesehatan memberikan notifikasi kepada Petugas Karantina Kesehatan tujuan selanjutnya dan/atau agen/maskapai untuk dilakukan tindakan penanggulangan di tujuan selanjutnya. (2) Dalam hal tindakan penanggulangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan di tujuan selanjutnya, Petugas Karantina Kesehatan setempat menerbitkan Dokumen Karantina Kesehatan dan sertifikat persetujuan keberangkatan. (3) Dalam hal tujuan selanjutnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berada di luar negeri, pelaksanaan tindakan penanggulangan dapat dibuktikan dengan surat keterangan yang disahkan oleh otoritas setempat. (4) Nakhoda, kapten penerbang, atau pengemudi kendaraan darat harus membawa Dokumen Karantina Kesehatan, sertifikat persetujuan keberangkatan, dan/atau surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), dan disampaikan kepada Petugas Karantina Kesehatan pada saat kedatangan selanjutnya. (5) Dalam hal tindakan penanggulangan tidak dilakukan di tujuan selanjutnya, Petugas Karantina Kesehatan memberikan rekomendasi kepada otoritas setempat untuk dilakukan penundaan keberangkatan.
Koreksi Anda