Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2026 tentang KEJADIAN LUAR BIASA, WABAH, DAN KRISIS KESEHATAN
Teks Saat Ini
(1) Nakhoda, kapten penerbang, atau pengemudi kendaraan darat pada setiap Alat Angkut wajib menyampaikan Dokumen Karantina Kesehatan dan dokumen kesehatan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4) huruf a sebelum keberangkatan Alat Angkut.
(2) Pengawasan terhadap Alat Angkut dilakukan melalui pemeriksaan Dokumen Karantina Kesehatan, dan dokumen kesehatan lainnya, serta Faktor Risiko Kesehatan yang berpotensi menimbulkan KLB atau Wabah, termasuk barang, awak, dan penumpang.
(3) Pengawasan terhadap Alat Angkut sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan pada kapal, pesawat udara, dan kendaraan darat yang akan berangkat dari Pintu Masuk dan pelabuhan atau bandar udara yang melayani lalu lintas domestik.
(4) Pemeriksaan Faktor Risiko Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
a. higiene sanitasi;
b. vektor dan binatang pembawa penyakit; dan
c. paparan radiasi, pencemaran biologi, kontaminasi kimia, bioterorisme, dan pangan.
(5) Pemeriksaan terhadap paparan radiasi, pencemaran biologi, kontaminasi kimia, bioterorisme, dan pangan, sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c dilakukan berkoordinasi dengan petugas yang berwenang di kementerian/lembaga terkait.
(6) Khusus pengawasan pada kendaraan darat, pemeriksaan Dokumen Karantina Kesehatan, dokumen kesehatan lainnya, serta Faktor Risiko Kesehatan yang berpotensi menimbulkan KLB sebagaimana dimaksud pada ayat (2) di pos lintas batas negara dilaksanakan sesuai dengan kesepakatan dalam perjanjian antara kedua negara.
Koreksi Anda
