Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2026 tentang KEJADIAN LUAR BIASA, WABAH, DAN KRISIS KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Nakhoda, kapten penerbang, atau pengemudi kendaraan darat dilarang menurunkan atau menaikkan orang dan/atau barang sebelum mendapatkan dokumen persetujuan karantina kesehatan. (2) Nakhoda, kapten penerbang, atau pengemudi kendaraan darat yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda