Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2026 tentang KEJADIAN LUAR BIASA, WABAH, DAN KRISIS KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap nakhoda, kapten penerbang, atau pengemudi kendaraan darat yang melalui pos lintas batas negara wajib menyampaikan Dokumen Karantina Kesehatan dan dokumen kesehatan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4) huruf a untuk setiap kedatangan Alat Angkut. (2) Pengawasan terhadap Alat Angkut pada saat kedatangan dilakukan pada semua kapal, pesawat udara, dan kendaraan darat yang datang dari luar negeri atau datang dari daerah terjangkit sesuai dengan hasil analisis risiko kesehatan. (3) Selain Alat Angkut yang datang dari luar negeri atau daerah terjangkit sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pengawasan juga dapat dilakukan secara acak terhadap semua kapal, pesawat udara, dan kendaraan darat. (4) Pengawasan pada Alat Angkut sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dilakukan melalui kegiatan pemeriksaan Dokumen Karantina Kesehatan dan dokumen kesehatan lainnya, serta pemeriksaan Faktor Risiko Kesehatan. (5) Pemeriksaan Faktor Risiko Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi: a. higiene sanitasi; b. vektor dan binatang pembawa penyakit; dan/atau c. paparan radiasi, pencemaran biologi, kontaminasi kimia, bioterorisme, dan pangan. (6) Apabila berdasarkan hasil analisis risiko kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditemukan informasi: a. orang hidup atau mati yang diduga terjangkit; b. orang dan/atau barang diduga terpapar Faktor Risiko Kesehatan potensi KLB; dan/atau c. vektor dan/atau binatang pembawa penyakit yang berpotensi KLB, pengawasan terhadap Alat Angkut dilakukan di zona karantina atau lokasi lain yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang di Pintu Masuk dan pelabuhan atau bandar udara yang melayani lalu lintas domestik setelah mendapat rekomendasi dari Petugas Karantina Kesehatan. (7) Dalam hal terdapat informasi dan/atau ditemukan Faktor Risiko Kesehatan berupa paparan radiasi, pencemaran biologi, kontaminasi kimia, bioterorisme, dan pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf c, Petugas Karantina Kesehatan berkoordinasi dengan petugas yang berwenang di kementerian/lembaga terkait untuk melakukan kegiatan pemeriksaan Faktor Risiko Kesehatan. (8) Dalam hal pengawasan terhadap Alat Angkut tidak ditemukan Faktor Risiko Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), pengawasan dapat dilakukan di: a. dermaga, untuk kapal; dan/atau b. terminal kedatangan, untuk pesawat udara dan kendaraan darat. (9) Berdasarkan hasil pengawasan terhadap kedatangan kapal, pesawat udara, dan kendaraan darat, Petugas Karantina Kesehatan menerbitkan dokumen persetujuan karantina kesehatan. (10) Dokumen persetujuan karantina kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (9) berupa: a. dokumen persetujuan bebas karantina, dalam hal tidak ditemukan Faktor Risiko Kesehatan yang berpotensi menimbulkan KLB dan Dokumen Karantina Kesehatan dinyatakan lengkap dan berlaku; atau b. dokumen persetujuan karantina terbatas, dalam hal ditemukan Faktor Risiko Kesehatan yang berpotensi menimbulkan KLB dan/atau Dokumen Karantina Kesehatan dinyatakan tidak lengkap dan/atau tidak valid. (11) Terhadap kapal, pesawat udara, dan kendaraan darat yang mendapat persetujuan karantina terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (10) huruf b, Petugas Karantina Kesehatan berwenang melakukan tindakan penanggulangan. (12) Dokumen persetujuan karantina kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (10) disampaikan kepada nakhoda, kapten penerbang, atau pengemudi kendaraan darat secara elektronik. (13) Dalam hal dokumen persetujuan karantina kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (12) tidak dapat diterbitkan secara elektronik maka dapat diterbitkan secara manual.
Koreksi Anda