Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERMEN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2026 tentang KEJADIAN LUAR BIASA, WABAH, DAN KRISIS KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Promosi Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (3) huruf f dilakukan melalui advokasi, sosialisasi, dan kemitraan.
Koreksi Anda