Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERMEN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2026 tentang KEJADIAN LUAR BIASA, WABAH, DAN KRISIS KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pencegahan dan pengebalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (3) huruf e dilakukan melalui: a. Deteksi Dini; b. pengobatan dini; c. peningkatan daya tahan tubuh melalui perbaikan gizi dan imunisasi; d. perlindungan diri dari penularan penyakit; dan e. pengendalian sarana, lingkungan, dan binatang pembawa penyakit.
Koreksi Anda