Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERMEN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2026 tentang KEJADIAN LUAR BIASA, WABAH, DAN KRISIS KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemusnahan penyebab KLB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (3) huruf d dilakukan melalui pemusnahan penyebab KLB terhadap bibit penyakit, hewan, tumbuhan, dan/atau barang yang mengandung penyebab KLB. (2) Pemusnahan penyebab KLB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan dengan cara tanpa merusak lingkungan hidup atau tidak menyebabkan tersebarnya penyebab KLB. (3) Pemusnahan penyebab KLB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat dilaksanakan secara terkoordinasi antar kementerian/lembaga terkait.
Koreksi Anda