Koreksi Pasal 26
PERMEN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2026 tentang KEJADIAN LUAR BIASA, WABAH, DAN KRISIS KESEHATAN
Teks Saat Ini
(1) Pengendalian faktor risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (3) huruf c dilakukan melalui penyehatan, pengamanan, dan pengendalian media lingkungan, serta pengendalian perilaku dan faktor risiko lainnya.
(2) Pengendalian perilaku dan faktor risiko lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a. perbaikan kualitas media lingkungan;
b. pengendalian vektor dan binatang pembawa penyakit;
c. rekayasa lingkungan;
d. pengamanan limbah medis, radiasi pengion dan nonpengion dari alam dan nonalam, logam berat, dan bahan kimia;
e. peningkatan daya tahan tubuh; dan/atau
f. peningkatan perilaku hidup bersih dan sehat.
Koreksi Anda
