Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERMEN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2026 tentang KEJADIAN LUAR BIASA, WABAH, DAN KRISIS KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengendalian faktor risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (3) huruf c dilakukan melalui penyehatan, pengamanan, dan pengendalian media lingkungan, serta pengendalian perilaku dan faktor risiko lainnya. (2) Pengendalian perilaku dan faktor risiko lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa: a. perbaikan kualitas media lingkungan; b. pengendalian vektor dan binatang pembawa penyakit; c. rekayasa lingkungan; d. pengamanan limbah medis, radiasi pengion dan nonpengion dari alam dan nonalam, logam berat, dan bahan kimia; e. peningkatan daya tahan tubuh; dan/atau f. peningkatan perilaku hidup bersih dan sehat.
Koreksi Anda