Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERMEN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2026 tentang KEJADIAN LUAR BIASA, WABAH, DAN KRISIS KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelaksanaan Surveilans sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (3) huruf b dilakukan melalui Surveilans kasus dan Surveilans Faktor Risiko Kesehatan secara intensif untuk mengetahui perkembangan penyakit menurut waktu dan tempat.
Koreksi Anda