Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2026 tentang KEJADIAN LUAR BIASA, WABAH, DAN KRISIS KESEHATAN
Teks Saat Ini
(1) Penyelidikan epidemiologis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (3) huruf a dilakukan untuk mengetahui atau menentukan sebab dan faktor risiko KLB, kelompok masyarakat yang berisiko terdampak KLB, serta menentukan cara penanggulangan.
(2) Penyelidikan epidemiologis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
a. pengumpulan data kesakitan dan kematian penduduk;
b. pemeriksaan klinis, fisik, laboratorium, dan penegakan diagnosis; dan
c. pengamatan terhadap penduduk serta pemeriksaan terhadap makhluk hidup lain dan benda yang ada di suatu wilayah yang diduga mengandung penyebab KLB.
(3) Pengumpulan data kesakitan dan kematian penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dapat dilakukan melalui kegiatan:
a. penerimaan informasi indikasi KLB;
b. penetapan kriteria KLB;
c. persiapan turun ke lapangan; dan/atau
d. verifikasi data hasil diagnosis.
(4) Pemeriksaan klinis, fisik, laboratorium, dan penegakan diagnosis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan melalui kegiatan:
a. penemuan kasus;
b. penetapan diagnosa kasus;
c. analisis data epidemiologis;
d. penentuan sumber dan cara penularan;
e. rekomendasi penanggulangan;
f. pembuatan laporan; dan
g. diseminasi hasil laporan.
(5) Pengamatan dan pemeriksaan terhadap penduduk, makhluk hidup lain, media lingkungan, dan benda yang diduga mengandung penyebab KLB, serta Faktor Risiko Kesehatan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dilakukan melalui kegiatan pengamatan perkembangan angka kasus, perilaku, dan pemeriksaan fisik.
Koreksi Anda
