Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2026 tentang KEJADIAN LUAR BIASA, WABAH, DAN KRISIS KESEHATAN
Teks Saat Ini
(1) Bupati/wali kota, gubernur, atau Menteri melaksanakan kegiatan Penanggulangan KLB setelah ditetapkannya status KLB.
(2) Penetapan status KLB sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan apabila memenuhi minimal 1 (satu) kriteria KLB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Penanggulangan KLB sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan melalui kegiatan:
a. penyelidikan epidemiologis;
b. pelaksanaan Surveilans;
c. pengendalian faktor risiko;
d. pemusnahan penyebab KLB;
e. pencegahan dan pengebalan;
f. promosi kesehatan;
g. komunikasi risiko;
h. penatalaksanaan kasus;
i. penanganan jenazah akibat KLB; dan
j. upaya penanggulangan lainnya yang diperlukan sesuai dengan penyebab KLB.
(4) Penanggulangan KLB dilaksanakan sesuai dengan jenis penyakit dan/atau masalah kesehatan yang berpotensi menimbulkan KLB yang ditetapkan oleh Menteri.
Koreksi Anda
