Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2026 tentang KEJADIAN LUAR BIASA, WABAH, DAN KRISIS KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Peningkatan kewaspadaan dan kesiapsiagaan KLB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) huruf d dilaksanakan melalui: a. kesiapsiagaan menghadapi KLB; dan b. respons awal. (2) Kesiapsiagaan menghadapi KLB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa kesiapsiagaan terhadap: a. Sumber Daya Kesehatan; b. sistem konsultansi dan referensi; c. strategi dan tim Penanggulangan KLB; dan d. kerja sama dalam Rencana Kontingensi di tingkat kabupaten/kota/provinsi/pusat. (3) Respons awal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan sesuai dengan pedoman yang ditetapkan oleh Menteri.
Koreksi Anda