Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2026 tentang KEJADIAN LUAR BIASA, WABAH, DAN KRISIS KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri, gubernur, bupati/wali kota menyampaikan peringatan kewaspadaan dini KLB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) huruf c kepada masyarakat secara berjenjang sesuai dengan tugas dan kewenangannya. (2) Peringatan kewaspadaan dini KLB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disampaikan paling sedikit: a. 1 (satu) bulan sekali untuk jangka pendek; b. 3 (tiga) tahun sekali untuk jangka panjang; atau c. sewaktu-waktu jika dibutuhkan. (3) Menteri dalam menyampaikan peringatan kewaspadaan dini KLB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mendelegasikan kepada direktur jenderal yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penanggulangan penyakit.
Koreksi Anda