Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2026 tentang KEJADIAN LUAR BIASA, WABAH, DAN KRISIS KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kajian epidemiologis penyakit dan Faktor Risiko Kesehatan potensi KLB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) huruf b menggunakan data: a. Surveilans epidemiologis penyakit potensi KLB; b. faktor perilaku kesehatan masyarakat; c. kerentanan masyarakat; d. kerentanan lingkungan; e. kerentanan Pelayanan Kesehatan; f. ancaman penyebaran penyakit dan Faktor Risiko Kesehatan potensi KLB dari daerah atau negara lain; dan/atau g. sumber data lain dalam jejaring Surveilans epidemiologis.
Koreksi Anda