Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2026 tentang KEJADIAN LUAR BIASA, WABAH, DAN KRISIS KESEHATAN
Teks Saat Ini
Deteksi Dini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) huruf a dilakukan paling sedikit melalui:
a. investigasi dugaan KLB; dan
b. pemantauan wilayah setempat potensi KLB.
Koreksi Anda
