Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2026 tentang KEJADIAN LUAR BIASA, WABAH, DAN KRISIS KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Deteksi Dini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) huruf a dilakukan paling sedikit melalui: a. investigasi dugaan KLB; dan b. pemantauan wilayah setempat potensi KLB.
Koreksi Anda