Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2026 tentang KEJADIAN LUAR BIASA, WABAH, DAN KRISIS KESEHATAN
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka mengantisipasi kemungkinan terjadinya KLB di wilayah, Pemerintah Daerah dan Pemerintah Pusat melakukan kegiatan kewaspadaan KLB terhadap penyakit dan/atau masalah kesehatan yang berpotensi menimbulkan KLB sesuai dengan urusan dan kewenangannya.
(2) Kegiatan kewaspadaan KLB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. pelaksanaan Surveilans;
b. pengendalian faktor risiko;
c. imunisasi terhadap orang dan binatang pembawa penyakit;
d. penguatan Sumber Daya Kesehatan; dan/atau
e. pengembangan rencana tanggap darurat untuk kesiapan menghadapi KLB dan sebagai upaya meminimalisasi terjadinya KLB berulang.
(3) Pelaksanaan Surveilans sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf a dilakukan melalui sistem kewaspadaan dini KLB.
(4) Sistem kewaspadaan dini KLB sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit meliputi:
a. Deteksi Dini;
b. kajian epidemiologis penyakit dan Faktor Risiko Kesehatan potensi KLB dapat mencakup riset pemodelan, riset prediktif, dan/atau riset operasional;
c. peringatan kewaspadaan dini KLB; dan
d. peningkatan kewaspadaan dan kesiapsiagaan KLB.
(5) Pengendalian faktor risiko dan imunisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan huruf c dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(6) Penguatan Sumber Daya Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d paling sedikit meliputi:
a. penyediaan ruang isolasi dan karantina di Fasilitas Pelayanan Kesehatan;
b. pendidikan dan pelatihan, pendampingan, simulasi dan Penanggulangan KLB secara bersama;
c. penyediaan vaksin, obat, alat kesehatan, dan Perbekalan Kesehatan lainnya;
d. pengembangan aplikasi pencatatan dan pelaporan digital yang terintegrasi;
e. peningkatan teknologi tepat guna dalam rangka kewaspadaan dan Penanggulangan KLB;
f. penambahan alokasi anggaran kewaspadaan dan Penanggulangan KLB; dan/atau
g. pemanfaatan Tenaga Cadangan Kesehatan.
(7) Pengembangan rencana tanggap darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e dituangkan dalam Dokumen Rencana Kontingensi.
(8) Dokumen Rencana Kontingensi sebagaimana dimaksud pada ayat (7) mengacu pada pedoman yang ditetapkan oleh Menteri.
Koreksi Anda
