Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2026 tentang KEJADIAN LUAR BIASA, WABAH, DAN KRISIS KESEHATAN
Teks Saat Ini
(1) Kegiatan pada Situasi KLB dan Wabah meliputi kewaspadaan KLB dan Wabah, Penanggulangan KLB dan Wabah, dan pasca-KLB dan pasca-Wabah.
(2) Kegiatan dalam rangka penanggulangan Krisis Kesehatan meliputi pra-Krisis Kesehatan, saat Krisis Kesehatan, dan pasca-Krisis Kesehatan.
(3) Pelaksanaan kegiatan pada Situasi KLB dan Wabah, serta penanggulangan Krisis Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan secara terencana, terkoordinasi, komprehensif, dan berkesinambungan.
Koreksi Anda
