Pasal 1
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 7 Tahun 2017 tentang Penggunaan Logo Kementerian Kesehatan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 221), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
PERMEN Nomor 1 Tahun 2024
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.