Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN KEGIATAN USAHA RUMAH SAKIT DI KAWASAN EKONOMI KHUSUS
Teks Saat Ini
(1) Rumah Sakit di KEK dapat menyelenggarakan pelayanan penunjang kegiatan usaha Rumah Sakit.
(2) Pelayanan penunjang kegiatan usaha Rumah Sakit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a. penyelenggaraan laboratorium pengolahan sel/sel punca;
b. penyelenggaraan bank sel, sel punca dan/atau jaringan;
c. pelayanan medis hiperbarik;
d. pemeriksaan kesehatan calon pekerja migran INDONESIA;
e. penyelenggaraan pelayanan kedokteran nuklir;
f. Rumah Sakit pendidikan;
g. pelayanan reproduksi dengan bantuan atau kehamilan di luar cara alamiah;
h. penyelenggaraan transplantasi organ;
i. penyelenggaraan penelitian berbasis pelayanan terapi sel punca;
j. pelayanan medik radioterapi/pelayanan medik onkologi radiasi;
k. penyelenggaraan pelayanan dialisis; dan/atau
l. penunjang kegiatan usaha lainnya.
(3) Standar penunjang kegiatan usaha Rumah Sakit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai standar kegiatan usaha pada penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko sektor kesehatan.
Koreksi Anda
