Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN KEGIATAN USAHA RUMAH SAKIT DI KAWASAN EKONOMI KHUSUS
Teks Saat Ini
(1) Tenaga kesehatan yang akan menyelenggarakan praktik pada Rumah Sakit di KEK harus memiliki surat tanda registrasi dan surat izin praktik.
(2) Tenaga kesehatan warga negara asing hanya diperbolehkan melakukan praktik pada Rumah Sakit di KEK dan dilarang menyelenggarakan praktik perseorangan.
Koreksi Anda
