Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN KEGIATAN USAHA RUMAH SAKIT DI KAWASAN EKONOMI KHUSUS
Teks Saat Ini
(1) Evaluasi bagi tenaga kesehatan selain tenaga medis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat
(1) diselenggarakan dengan cara:
a. penilaian portofolio bagi:
1) tenaga kesehatan selain tenaga medis warga negara INDONESIA lulusan luar negeri dan warga negara asing yang memperoleh bukti kelulusan, sertifikat profesi, sertifikat kompetensi, dan/atau sertifikat lainnya yang menyatakan kompeten dari lembaga berwenang negara asing; dan 2) tenaga kesehatan selain tenaga medis warga negara INDONESIA lulusan luar negeri dan warga negara asing yang memiliki kepakaran dan diakui di tingkat internasional.
b. penilaian portofolio dan wawancara/uji lisan, bagi tenaga kesehatan selain tenaga medis warga negara INDONESIA lulusan luar negeri dan warga negara asing yang memperoleh bukti kelulusan, sertifikat profesi, sertifikat kompetensi, dan/atau sertifikat lainnya yang menyatakan kompeten dari lembaga berwenang negara asing selain sebagaimana dimaksud dalam huruf a angka 1).
(2) Lembaga berwenang negara asing sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 1) ditetapkan oleh Menteri.
Koreksi Anda
