Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN KEGIATAN USAHA RUMAH SAKIT DI KAWASAN EKONOMI KHUSUS
Teks Saat Ini
(1) Evaluasi bagi tenaga kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) yang merupakan tenaga medis diselenggarakan dengan cara:
a. penilaian portofolio dan orientasi pada Rumah Sakit di KEK tempat bekerja, bagi tenaga medis warga negara INDONESIA lulusan luar negeri dan warga negara asing yang memperoleh sertifikat profesi, sertifikat kompetensi, dan/atau sertifikat lainnya yang menyatakan kompeten dari lembaga berwenang negara asing;
b. penyesuaian kemampuan pada Rumah Sakit di KEK tempat bekerja dengan jangka waktu sesuai hasil penyetaraan, bagi tenaga medis warga negara INDONESIA lulusan luar negeri dan warga negara asing yang memperoleh sertifikat profesi, sertifikat kompetensi, dan/atau sertifikat lainnya yang menyatakan kompeten dari lembaga berwenang negara asing selain sebagaimana dimaksud pada huruf a; atau
c. penilaian portofolio, bagi tenaga medis warga negara INDONESIA lulusan luar negeri dan warga negara asing yang memiliki kepakaran dan diakui di tingkat internasional.
(2) Lembaga berwenang negara asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan oleh Menteri.
Koreksi Anda
