Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN KEGIATAN USAHA RUMAH SAKIT DI KAWASAN EKONOMI KHUSUS
Teks Saat Ini
(1) Tenaga kesehatan warga negara INDONESIA lulusan luar negeri dan warga negara asing yang akan berpraktik pada Rumah Sakit di KEK wajib mengikuti evaluasi untuk mendapatkan sertifikat kompetensi.
(2) Persyaratan dokumen dalam rangka pelaksanaan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. dokumen persyaratan teknis bidang kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11;
b. bukti identitas diri yang masih berlaku;
c. daftar riwayat hidup;
d. surat keterangan sehat fisik dan mental sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
e. pas foto terbaru berwarna ukuran 4 x 6 cm dengan latar belakang merah;
f. surat pernyataan akan mematuhi ketentuan etika dan peraturan perundang-undangan; dan
g. surat keterangan catatan kepolisian atau criminal record.
Koreksi Anda
