Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN KEGIATAN USAHA RUMAH SAKIT DI KAWASAN EKONOMI KHUSUS
Teks Saat Ini
Persyaratan ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) berupa pengesahan penggunaan tenaga kesehatan warga negara asing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
