Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN KEGIATAN USAHA RUMAH SAKIT DI KAWASAN EKONOMI KHUSUS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Persyaratan teknis bidang kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 bagi tenaga kesehatan warga negara INDONESIA lulusan luar negeri dan warga negara asing terdiri atas: a. ijazah, bukti kelulusan, atau sertifikat selesai pendidikan sesuai kompetensi dari institusi pendidikan asal; b. sertifikat kelaikan praktik (certificate of good standing) dari lembaga yang berwenang di tempat praktik terakhir atau sertifikat kompetensi dan/atau sertifikat registrasi profesi dari negara asal atau otoritas tempat praktik terakhir; c. surat keterangan pengalaman kerja paling sedikit 3 (tiga) tahun sesuai dengan kompetensi di bidang keprofesiannya; d. surat penawaran kerja dari pendayaguna INDONESIA; dan e. surat pernyataan bahwa tidak akan melakukan praktik keprofesian di luar wilayah KEK selama bekerja di Rumah Sakit di KEK. (2) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf e yang menggunakan bahasa selain bahasa inggris atau bahasa INDONESIA harus diterjemahkan ke dalam bahasa inggris oleh instansi yang menerbitkan dokumen tersebut atau penerjemah tersumpah.
Koreksi Anda