Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN KEGIATAN USAHA RUMAH SAKIT DI KAWASAN EKONOMI KHUSUS
Teks Saat Ini
(1) Bagi tenaga kesehatan warga negara INDONESIA lulusan luar negeri selain memenuhi kualifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, harus memenuhi persyaratan teknis bidang kesehatan.
(2) Bagi tenaga kesehatan warga negara asing selain memenuhi kualifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, harus memenuhi persyaratan teknis bidang kesehatan dan persyaratan ketenagakerjaan.
(3) Persyaratan teknis bidang kesehatan dan persyaratan ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan oleh pelaku usaha atau kepala/direktur Rumah Sakit yang mendayagunakan tenaga kesehatan warga
negara asing untuk pemenuhan komitmen perizinan berusaha.
Koreksi Anda
