Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN KEGIATAN USAHA RUMAH SAKIT DI KAWASAN EKONOMI KHUSUS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bagi tenaga kesehatan warga negara INDONESIA lulusan luar negeri selain memenuhi kualifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, harus memenuhi persyaratan teknis bidang kesehatan. (2) Bagi tenaga kesehatan warga negara asing selain memenuhi kualifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, harus memenuhi persyaratan teknis bidang kesehatan dan persyaratan ketenagakerjaan. (3) Persyaratan teknis bidang kesehatan dan persyaratan ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan oleh pelaku usaha atau kepala/direktur Rumah Sakit yang mendayagunakan tenaga kesehatan warga negara asing untuk pemenuhan komitmen perizinan berusaha.
Koreksi Anda