Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN KEGIATAN USAHA RUMAH SAKIT DI KAWASAN EKONOMI KHUSUS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tenaga kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) terdiri atas tenaga kesehatan warga negara INDONESIA dan tenaga kesehatan warga negara asing. (2) Tenaga medis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf a harus memenuhi kualifikasi pendidikan paling rendah pendidikan profesi dokter atau dokter gigi. (3) Tenaga kesehatan selain tenaga medis yang merupakan warga negara INDONESIA harus memenuhi kualifikasi pendidikan paling rendah Diploma III. (4) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), bagi tenaga kesehatan selain tenaga medis yang merupakan warga negara INDONESIA lulusan luar negeri dan warga negara asing harus memenuhi kualifikasi pendidikan paling rendah setara dengan level 7 (tujuh) Kerangka Kualifikasi Nasional INDONESIA.
Koreksi Anda