Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN KEGIATAN USAHA RUMAH SAKIT DI KAWASAN EKONOMI KHUSUS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sumber daya manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 meliputi: a. tenaga kesehatan; b. tenaga pendukung/penunjang. (2) Tenaga kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas: a. tenaga medis; b. tenaga psikologi klinis; c. tenaga keperawatan; d. tenaga kebidanan; e. tenaga kefarmasian; f. tenaga kesehatan masyarakat; g. tenaga kesehatan lingkungan; h. tenaga gizi; i. tenaga keterapian fisik; j. tenaga keteknisian medis; k. tenaga teknik biomedika; dan l. tenaga kesehatan lain. (3) Tenaga medis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a terdiri atas dokter, dokter gigi, dokter spesialis, dokter gigi spesialis, dokter subspesialis, dan/atau dokter gigi subspesialis. (4) Dokter spesialis dan dokter gigi spesialis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) melakukan pelayanan medik spesialis. (5) Dokter subspesialis dan dokter gigi subspesialis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas dokter subspesialis dasar dan dokter subspesialis lain, serta dokter gigi subspesialis untuk melakukan pelayanan medik subspesialis. (6) Dalam hal belum terdapat dokter subspesialis sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dokter spesialis dengan kualifikasi tambahan dapat memberikan pelayanan medik subspesialis. (7) Dokter spesialis dengan kualifikasi tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) merupakan dokter spesialis dengan kualifikasi fellowship sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (8) Tenaga pendukung/penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan tenaga manajemen Rumah Sakit dan/atau tenaga nonkesehatan.
Koreksi Anda