Koreksi Pasal 27
PERMEN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN KEGIATAN USAHA RUMAH SAKIT DI KAWASAN EKONOMI KHUSUS
Teks Saat Ini
Dalam rangka pengembangan pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, Rumah Sakit di KEK dapat menyelenggarakan penelitian dan pengembangan bidang kesehatan termasuk pelaksanaan uji klinik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
