Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN KEGIATAN USAHA RUMAH SAKIT DI KAWASAN EKONOMI KHUSUS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rumah Sakit yang didirikan di KEK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 terdiri atas: a. Rumah Sakit umum; dan/atau b. Rumah Sakit khusus. (2) Rumah Sakit umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a memberikan pelayanan kesehatan pada semua bidang dan jenis penyakit. (3) Rumah Sakit khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b memberikan pelayanan utama pada satu bidang atau satu jenis penyakit tertentu berdasarkan disiplin ilmu, golongan umur, organ, jenis penyakit, atau kekhususan lainnya.
Koreksi Anda