Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN KEGIATAN USAHA RUMAH SAKIT DI KAWASAN EKONOMI KHUSUS
Teks Saat Ini
(1) Rumah Sakit yang didirikan di KEK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 terdiri atas:
a. Rumah Sakit umum; dan/atau
b. Rumah Sakit khusus.
(2) Rumah Sakit umum sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a memberikan pelayanan kesehatan pada semua bidang dan jenis penyakit.
(3) Rumah Sakit khusus sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b memberikan pelayanan utama pada satu bidang atau satu jenis penyakit tertentu berdasarkan disiplin ilmu, golongan umur, organ, jenis penyakit, atau kekhususan lainnya.
Koreksi Anda
