Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN KEGIATAN USAHA RUMAH SAKIT DI KAWASAN EKONOMI KHUSUS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rumah Sakit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 harus berbadan hukum yang berbentuk perseroan terbatas dan berkedudukan di INDONESIA. (2) Rumah Sakit dalam negeri dapat didirikan oleh pelaku usaha swasta, badan usaha milik negara termasuk anak perusahaan badan usaha milik negara dan perusahaan afiliasinya, atau badan usaha milik daerah. (3) Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah dapat mendirikan Rumah Sakit di KEK dan bekerja sama dengan Rumah Sakit asing.
Koreksi Anda