Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN KEGIATAN USAHA RUMAH SAKIT DI KAWASAN EKONOMI KHUSUS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam wilayah KEK dapat didirikan: a. Rumah Sakit dengan penanaman modal asing; atau b. Rumah Sakit dengan penanaman modal dalam negeri. (2) Rumah Sakit dengan penanaman modal asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat berupa Rumah Sakit cabang dari Rumah Sakit asing. (3) Rumah Sakit dengan penanaman modal dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b harus memenuhi standar pelayanan internasional. (4) Standar pelayanan internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan pelayanan yang diberikan oleh Rumah Sakit yang terakreditasi oleh lembaga penyelenggara akreditasi luar negeri sesuai dengan standar akreditasi lembaga penyelenggara akreditasi luar negeri paling lambat 2 (dua) tahun sejak Rumah Sakit operasional. (5) Untuk dapat memenuhi standar pelayanan internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Rumah Sakit dengan penanaman modal dalam negeri dalam penyelenggaraan kegiatan usaha bekerja sama dengan Rumah Sakit asing. (6) Rumah Sakit dengan penanaman modal dalam negeri yang bekerja sama dengan Rumah Sakit asing sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat menggunakan nama Rumah Sakit asing yang menjadi mitra kerja sama.
Koreksi Anda