Koreksi Pasal 31
PERMEN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN KEGIATAN USAHA RUMAH SAKIT DI KAWASAN EKONOMI KHUSUS
Teks Saat Ini
(1) Perizinan berusaha Rumah Sakit di KEK dilakukan melalui prosedur:
a. pelaku usaha melakukan pendaftaran perizinan berusaha melalui Sistem OSS untuk mendapatkan nomor induk berusaha;
b. setelah mendapatkan nomor induk berusaha, pelaku usaha dapat melakukan tahap persiapan:
1) pengadaan tanah;
2) pembangunan bangunan gedung;
3) pengadaan peralatan atau sarana;
4) pengadaan sumber daya manusia;
5) pemenuhan standar usaha; dan/atau 6) kegiatan lain sebelum dilakukannya operasional termasuk pra studi kelayakan atau studi kelayakan dan pembiayaan operasional selama masa konstruksi.
c. pelaksanaan tahap persiapan sebagaimana dimaksud dalam huruf b paling lama 2 (dua) tahun;
d. pelaku usaha menyampaikan permohonan perizinan berusaha kepada Administrator KEK melalui Sistem OSS;
e. permohonan perizinan berusaha sebagaimana dimaksud dalam huruf d disertai dengan dokumen persyaratan sesuai dengan standar kegiatan usaha sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini yang diunggah melalui Sistem OSS;
f. Administrator KEK melakukan verifikasi dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud dalam huruf e paling lama 5 (lima) hari kerja sejak permohonan diterima, dengan dapat melibatkan Kementerian Kesehatan;
g. Administrator KEK melakukan verifikasi lapangan paling lama 20 (dua puluh) hari kerja sejak dokumen persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud dalam huruf f dinyatakan lengkap dan benar, dengan melibatkan Kementerian Kesehatan;
dan
h. pemberian perizinan berusaha atau penyampaian untuk memenuhi kelengkapan pemenuhan persyaratan perizinan berusaha melalui Sistem OSS.
(2) Pemberian perizinan berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h dilakukan apabila pelaku usaha telah memenuhi persyaratan berdasarkan hasil verifikasi.
(3) Penyampaian untuk memenuhi kelengkapan pemenuhan persyaratan perizinan berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h dilakukan apabila pelaku usaha belum memenuhi persyaratan berdasarkan hasil verifikasi.
(4) Ketentuan mengenai prosedur perizinan berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat
(3) berlaku secara mutatis mutandis terhadap prosedur perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha Rumah Sakit di KEK.
Koreksi Anda
