Pasal 1
(1) Pedoman penyelenggaraan kerja sama luar negeri di lingkungan Kementerian Kesehatan dimaksudkan untuk memberikan panduan dalam penyelenggaraan kerja sama luar negeri bagi unit eselon 1 dan satuan kerja termasuk unit pelaksana teknis Kementerian Kesehatan.
(2) Penyelenggaraan kerja sama luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Kementerian Kesehatan dengan pihak asing di luar negeri baik pemerintah, organisasi internasional, maupun lembaga non pemerintah.
(3) Pedoman Penyelenggaraan Kerja sama luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. area dan bentuk kerja sama dengan pihak asing di luar negeri;
b. persyaratan;
c. tahapan penyusunan;
d. materi muatan dan tata cara penulisan perjanjian kerja sama;
e. implementasi; dan
f. pemantauan dan evaluasi.