Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1. Pegawai Negeri Sipil, yang selanjutnya disebut PNS, adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
2. Izin Belajar adalah pemberian izin oleh pejabat pembina kepegawaian kepada PNS untuk melanjutkan pendidikan
formal ke jenjang yang lebih tinggi, dengan biaya sendiri yang diselenggarakan di luar jam kerja dan tidak mengganggu tugas kedinasan.
3. Akreditasi adalah kegiatan penilaian kelayakan program dalam satuan pendidikan berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan.
4. Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.
5. Pejabat Pembina Kepegawaian adalah pejabat yang mempunyai kewenangan MENETAPKAN pengangkatan, pemindahan, pemberhentian, dan pembinaan manajemen pegawai aparatur sipil negara di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
6. Pimpinan Satuan Kerja adalah pimpinan pada suatu organisasi Eselon II atau pimpinan unit pelaksana teknis di lingkungan Kementerian Kesehatan.
7. Pimpinan Unit Utama adalah pimpinan pada sekretariat jenderal, direktorat jenderal, inspektorat jenderal, dan badan, di lingkungan Kementerian Kesehatan.
8. Biro Kepegawaian adalah satuan kerja yang menyelengarakan urusan kepegawaian di lingkungan Kementerian Kesehatan.
Inspektorat Jenderal Kemeterian Kesehatan