Pasal 1
Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan:
1. Klinik adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan yang menyediakan pelayanan medis dasar dan/atau spesialistik, diselenggarakan oleh lebih dari satu jenis tenaga kesehatan dan dipimpin oleh seorang tenaga medis.
2. Tenaga medis adalah dokter, dokter spesialis, dokter gigi atau dokter gigi spesialis.
3. Tenaga kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan/atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan.
4. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
www.djpp.kemenkumham.go.id