Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 35

PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Kebudayaan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pejabat pimpinan tinggi madya sesuai dengan kewenangannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf f bertanggung jawab atas penyediaan dan pendistribusian anggaran tunjangan kinerja.
Koreksi Anda