Koreksi Pasal 34
PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Kebudayaan
Teks Saat Ini
Pembayaran tunjangan kinerja dilaksanakan dengan mekanisme sebagai berikut:
a. pegawai yang mengelola rekam kehadiran melalui sistem elektronik masing-masing unit organisasi atau unit pelaksana teknis menyiapkan rekapitulasi kehadiran setiap akhir bulan dan menyampaikan kepada pejabat yang bertanggung jawab dalam urusan kepegawaian pada hari kerja kesatu setiap bulan berikutnya;
b. setiap pimpinan unit organisasi, kepala unit pelaksana teknis, atau atasan langsung Pegawai di Lingkungan Kementerian Kebudayaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan menilai capaian kerja bulanan di lingkungan unit organisasi atau unit pelaksana teknis;
c. pejabat yang bertanggung jawab melakukan penghitungan persentase pengurangan tunjangan kinerja dari komponen capaian kerja dan kehadiran dalam bentuk rekapitulasi dan hasilnya disampaikan secara berjenjang kepada pejabat pengelola kepegawaian di lingkungan unit organisasi atau unit pelaksana teknis paling lambat pada hari kerja ketiga setiap bulan berikutnya;
d. pejabat yang bertanggung jawab di bidang kepegawaian menyiapkan dan menyampaikan rekapitulasi penghitungan besaran usulan pemberian tunjangan kinerja kepada pimpinan unit organisasi atau unit pelaksana teknis paling lambat pada hari kerja kelima setiap bulan berikutnya;
e. pimpinan unit organisasi atau kepala unit pelaksana teknis mengesahkan usulan pemberian tunjangan kinerja dan menyampaikan secara berjenjang kepada pimpinan unit organisasi atau unit pelaksana teknis paling lambat pada hari kerja ketujuh setiap bulan berikutnya; dan
f. pimpinan unit organisasi atau kepala unit pelaksana teknis menyampaikan usulan pemberian tunjangan kinerja kepada pejabat pimpinan tinggi madya sesuai dengan kewenangannya paling lambat hari kerja kesepuluh setiap bulan berikutnya.
Koreksi Anda
