Koreksi Pasal 32
PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Kebudayaan
Teks Saat Ini
Cuti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
