Koreksi Pasal 31
PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Kebudayaan
Teks Saat Ini
(1) Tunjangan kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Kebudayaan yang menjalankan Cuti tahunan, Cuti melahirkan, dan Cuti karena alasan penting sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf a sampai dengan huruf c dibayarkan sebesar 100% (seratus persen).
(2) Tunjangan kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Kebudayaan yang menjalankan Cuti besar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf d dibayarkan sebesar:
a. 100% (seratus persen) apabila kurang dari 2 (dua) bulan; dan
b. 40% (empat puluh persen) apabila dilaksanakan dalam rentang waktu 2 (dua) sampai dengan 3 (tiga) bulan.
(3) Tunjangan kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Kebudayaan yang menjalankan Cuti sakit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf e dibayarkan:
a. sebesar 100% (seratus persen) apabila menjalankan Cuti sakit dalam rentang waktu 3 (tiga) sampai dengan 14 (empat belas) hari dan dapat diperpanjang sampai dengan 1 (satu) bulan; atau
b. sebesar 40% (empat puluh persen) apabila menjalankan Cuti sakit dalam rentang waktu lebih dari 1 (satu) bulan dan dapat diperpanjang terus setiap bulan sampai dengan 6 (enam) bulan.
(4) Pegawai di Lingkungan Kementerian Kebudayaan yang menjalankan Cuti sakit dalam rentang waktu lebih dari 6 (enam) bulan tidak dibayarkan tunjangan kinerja.
Koreksi Anda
