Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Kebudayaan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tunjangan kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Kebudayaan yang menjalankan Cuti tahunan, Cuti melahirkan, dan Cuti karena alasan penting sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf a sampai dengan huruf c dibayarkan sebesar 100% (seratus persen). (2) Tunjangan kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Kebudayaan yang menjalankan Cuti besar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf d dibayarkan sebesar: a. 100% (seratus persen) apabila kurang dari 2 (dua) bulan; dan b. 40% (empat puluh persen) apabila dilaksanakan dalam rentang waktu 2 (dua) sampai dengan 3 (tiga) bulan. (3) Tunjangan kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Kebudayaan yang menjalankan Cuti sakit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf e dibayarkan: a. sebesar 100% (seratus persen) apabila menjalankan Cuti sakit dalam rentang waktu 3 (tiga) sampai dengan 14 (empat belas) hari dan dapat diperpanjang sampai dengan 1 (satu) bulan; atau b. sebesar 40% (empat puluh persen) apabila menjalankan Cuti sakit dalam rentang waktu lebih dari 1 (satu) bulan dan dapat diperpanjang terus setiap bulan sampai dengan 6 (enam) bulan. (4) Pegawai di Lingkungan Kementerian Kebudayaan yang menjalankan Cuti sakit dalam rentang waktu lebih dari 6 (enam) bulan tidak dibayarkan tunjangan kinerja.
Koreksi Anda