Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Kebudayaan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tunjangan kinerja dibayarkan bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Kebudayaan yang mengambil: a. Cuti tahunan; b. Cuti melahirkan; c. Cuti karena alasan penting; d. Cuti besar; dan e. Cuti sakit.
Koreksi Anda