Koreksi Pasal 29
PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Kebudayaan
Teks Saat Ini
(1) Pegawai di Lingkungan Kementerian Kebudayaan yang menjalani mutasi jabatan dan masuk kerja dalam jabatan yang baru, tunjangan kinerja Pegawai pada bulan berikutnya dibayarkan sesuai dengan hasil penghitungan capaian kinerja dari jabatan yang lama.
(2) Penghitungan pemberian tunjangan kinerja pada jabatan yang baru dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri ini.
(3) Pemberian tunjangan kinerja dilaksanakan setelah:
a. pegawai di Lingkungan Kementerian Kebudayaan yang bersangkutan membuat Sasaran Kinerja Pegawai pada jabatan yang baru; dan
b. Sasaran Kinerja Pegawai sebagaimana dimaksud dalam huruf a disetujui oleh atasan langsung, pimpinan unit organisasi, atau kepala unit pelaksana teknis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
