Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Kebudayaan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pegawai di Lingkungan Kementerian Kebudayaan dinyatakan tidak melanggar ketentuan Jam Kerja Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 apabila yang bersangkutan dapat membuktikan dokumen berupa: a. surat izin datang terlambat; b. surat keterangan penugasan; c. surat keterangan bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Kebudayaan yang lupa melakukan rekam kehadiran melalui sistem elektronik pada waktu kedatangan kerja; atau d. surat pernyataan atasan langsung bagi yang lupa melakukan rekam kehadiran melalui sistem elektronik pada waktu kepulangan kerja. (2) Izin datang terlambat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat diberikan paling banyak 2 (dua) kali dalam 1 (satu) bulan. (3) Pegawai di Lingkungan Kementerian Kebudayaan yang lupa melakukan rekam kehadiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan huruf d dapat diberikan surat pernyataan atasan langsung paling banyak 2 (dua) kali dalam 1 (satu) bulan. (4) Surat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan kepada pejabat yang menangani daftar hadir paling lambat 5 (lima) hari kerja terhitung sejak tanggal terjadinya keterlambatan masuk kerja, penugasan, atau lupa tidak melakukan rekam kehadiran melalui sistem elektronik. (5) Surat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang disampaikan lebih dari 5 (lima) hari kerja dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda